Nama : JamaL firdaus
KeLas :  1KB02
Npm   : 29110396
                   Hukum dan Warganegara.
  
Pengertian Hukum
 Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan  masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu  kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan  bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi  pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada  seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan,  Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik  hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya,  sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa  dirinya sendiri.
 
 
 
 Ciri-Ciri Hukum
 antara lain :
 1. terdapat perintah ataupun larangan dan
 2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
 Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam  bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang  menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang  yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan  kemasyarakatan.
 Sumber hukum
 segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang  dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa  tertentu. (KBBI, h. 973).
 Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
 C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum  ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai  kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar  mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan  segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap  timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan  berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat  ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari  atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
 Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat  menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber  hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
 MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
 1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
 a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
 - hukum tertulis yang dikodifikasikan.
 - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
 b. Hukum tak tertulis:
 Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak  tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut  juga Hukum Kebiasaan).
 2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
 
 a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
 b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
 c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
 d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
 3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
 a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang  bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
 b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
 c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam  segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal  batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap  siapapun juga diseluruh tempat.
 4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
 a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur  hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan  menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
 b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara  negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan  (melindungi kepentingan umum).
 5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
 a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
 b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila  pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam  suatu perjanjian.
 6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
 a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang  mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan  larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang,  dan lain-lain.
 b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat  peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan  mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana  cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana  cara-caranya hakim memberi keputusan.
 Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
 
 Pengertian Negara
 Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang  atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok  orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari  kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat  atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan  menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan  bersama.
 Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan  kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya.  Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri.  Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsure dari  Negara
 Beberapa pengertian Negara antara lain:
 a. Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu  pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau  beberapa kelompok manusia.
 b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum  yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada  dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi  masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
 c. Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat  atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu  pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
 Sebagai organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
 a. Memaksa dalam arti memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban, dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
 b. Monopoli artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama  masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan  dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
 c. Mencakup semua artinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
 
 Tugas Utama Negara
 Akhir-akhir ini wajah Indonesia dipenuhi oleh beribu-ribu massa yang  panik dengan wajah musram, kusam, dan geram berdesak-desakan di arena  pasar murah untuk sekedar mendapatkan sekilo beras, sebotol minyak  goreng, seliter minyak tanah, bahkan antrian gas yang konon dijamin  pemerintah. Wajah-wajah geram juga terlihat di setiap demontrasi massa  yang berujung anarkis. Semua gambaran suram ini adalah sebagai akibat  dari rangkaian krisis yang amat berat yang dialami oleh bangsa ini  seperti krisis ekonomi, krisis lingkungan hidup, dan krisis sosial.  Berbagai krisis tersebut telah membawa bangsa ini kepada ketidakpastian  masa depan.
 Manusia memang sering terjerat oleh perangkap yang dibuatnya sendiri.  Sering kali krisis justru disebabkan kegagalan dalam dalam melaksanakan  skenario. Rencana pembangunan misalnya, dijalankan secara semu. Di  permukaan tampak realitas kemajuan dan pertumbuhan yang spektakuler dan  sangat cepat, tetapi di dasar permukaan bertumpuk biang-biang dari  kehancuran yang tidak pernah ingin dimunculkan di permukaan. Dalam  menanggulangi bencana-bencana yang menimpa bangsa ini, pemerintah maupun  kita sebagai masyarakatnya sering bersifat mono kausal –seperti  menanggulangi banjir dengan mengeruk sungai− tanpa melihat biang dari  kejadian itu. Biang dari segala biang ini salah satunya adalah krisis  moral bangsa ini sendiri.
 Ketika kita berbicara moral, maka kita tidak bisa menafikan agama. Secara tegas bangsa
 Indonesia menempatkan agama sebagai pilar utama. Ini termaktub dalam sila pertama Pancasila,
 Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan pengakuan tersebut seharusnya peran moral agama adalah
 sebagai pondasi dari kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya,  pertahanan, keamanan, dan lain-lain. Hal ini seharusnya difahami secara  mendalam dan teraplikasikan dalam kehidupan bangsa ini, bukan hanya  menjadi kalimat seremonial setiap senin pagi.
 Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah (baik bersifat individu maupun  sistem) harus membuat konsolidasi yang valid dengan masyarakat atau  elemen-elemen tertentu yang terkait dalam penanggulangan masalah moral  bangsa ini. Santri misalnya, santri adalah kelompok masyarakat yang  sangat potensial dalam menanggulangi masalah moral ini. Bagaimanpun  juga, santri adalah perpanjangan dari agama dan nilai humanisme yang  menginginkan tegaknya keadilan dan kesejahteraan bangsa. Namun sayang,  organ-organ keagamaan ini harus kita akui masih ada.
 Sifat-Sifat Negara
 1.     Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan  dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya  anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai  kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
 2.     Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan  tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan  bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi  hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan  masyarkat.
 3.     Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua  peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
 
 Bentuk-Bentuk Negara
 1.     negara federal
 2.     negara demokrasi
 
 
 Unsur-Unsur Negara
 
 1.     PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu  mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat  dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan  manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang  bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum,  rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh  indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
 Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan  sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang  biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu : 
 o    Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya  berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat  tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
 o    Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara  berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung  (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu.  Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
 
     Pengertian Pemerintah
 
 Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa  pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah  menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan  menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang  menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang  tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah  badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan  negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
 
 Warga Negara
 •Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
 •Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
 •Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan  mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
 •Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang  bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang  sebagai warga Negara. 
 
 
 
 Kriteria menjadi warganegara
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006  tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang  menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
 1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
 2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
 3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
 4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah  yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah  tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
 5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya  meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
 6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
 7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui  oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan  sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
 8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
 9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
 10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan  ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui  keberadaannya.
 11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan  ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut  dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
 12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan  kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 
 
 
 
 Orang-orang yang ada satu wilayah negara
 1.     Pemerintah
 2.     lembaga staff kepemerintahan
 3.     pemerintah daerah
 4.     rakyat 
Sumber : www.google.com
  
Pendapat:menurut saya Warga negara adalah orang Pyg tinggal di dalam sebuah negara  atau pulau dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara  tersebut dan dapat melaksanakan peraturan-peraturan dengan ikhlas.warga  negara itu harus memenuhi syrat-syrat di sebuah negara tersebut dan tau  tentang budaya-budaya di negara tersebut.dan tidak tergantung dengan  suku dan bangsa. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar